Kamis, 20 Desember 2012

Contoh Surat Perjajian Kerja


Surat Perjajian Kerja

 

Pada hari senin tanggal 19 november 2012, kami bersama – sama telah sepakat untuk mengikat diri dalam suatu kerjasama mengenai pekerjaan dan produksi bracket set dengan finishing galvanis. Masing – masing pihak adalah :

1.      Nama         :   Nun Sayuti
Alamat      :   Jl. Bakaran kulon Rt. 002 Rw. 001 Kec. Juwana Kab. Pati

Untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama

2.      Nama         :  Fahruri (UD. RIFQI)
Alamat      :  Jl. Kemasan Rt. 12 / 02 No. 36 Kalimati Adiwerna – Tegal
Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua

Pihak pertama memberikan pekerjaan kepada pihak kedua dan piahak kedua menerima pekerjaan dari pihak pertama, para pihak sepakat untuk membuat surat perjanjian kerja dengan ketentuan yang diatur sebagai berikut :

Pasal I
JENIS PEKERJAAN

Pembuatan dan produksi bracket set dengan finishing galvanis sebanyak 825 buah dengan harga satuan adalah Rp 135.000,- (data spesifikasi terlampir) dalam tempo maksimal 3 minggu terhitung mulai saat penandatangan Surat Perjanjian ini.

Pasal II
HARGA BORONGAN

Harga borong untuk perjanjian kerja ini adalah Rp. 111.375.000,- terbilang (seratus sebelas juta tiga  ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Dan akan dikerjakan sesuai time schedule dan spesifikasi yang telah disepakati dan ditentukan bersama. Adapun spesifikasi bracket dan siku adalah lebar sisi–sisinya 7 cm, tebal plat 6 mm, dan finishing Galvanis (bukan cat) utuh tanpa adaa  sambungan satupun. Harga tersebut diatas sudah termasuk perangko jakarta

Pasal III
CARA PEMBAYARAN

a.       Uang muka Rp. 30.000.000,- terbilang (tiga puluh juta rupiah)
b.      Pembayaran selanjutnya (pelunasan) 1 minggu setelah pekerjaan selesai dan terkirim ke jakarta




Pasal IV
KEADAAN MEMAKSA

1.      Yang dimaksud dengan keadaan memaksa sebagai mana dimaksud adalah gempa bumi, huru hara, pemberontakan, pengrusakan oleh pihak ketiga (demo) secara langsung mempengaruhi pelaksaan perjanjian ini dan terjadi diluar kekuasaan kemampuan pihak kedua sehingga pihak kedua terpaksa tidak dapat memenuhi kewajiban atau menghentikan pekerjaan.
2.      Dalam keadaan memaksa ini sebagaimana dimaksud pihak kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadi keadaan memaksa tersebut.

Pasal V
Penyelesaian perselisihan

1.      Apabila dalam melaksanakan perjanjian ini timbul perbedaan pendapat atau perselisihan pendapat, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.      Jika dengan cara tersebut diatas tidak memperoleh kemufakatan maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalahnya melalui perdamaian yang diwakili oleh pihak tiga orang yang bertugas sebagai penengah dan dibentuk oleh kedua belah pihak yang terdiri dari :
a.       Seorang wakil dari Pihak Pertama
b.      Seorang wakil dari Pihak Kedua
c.       Seorang Ahli sebagai ketua yang disetujui oleh Kedua belah pihak

3.      Dalam hal tidak tercapainya kemufakatan dalam bermusyawarah tersebut, maka kedua belah pihak sepakat menyerahkan penyelesaian melalui pengadilan dan kedua belah pihak memilih kedudukan hukum/domisili di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) diantaranya bermaterai dan semuanya ditandatangani oleh masing-masing pihak yang merupakan satu kesatuan dari surat perjanjian kerja tersebut diatas.

Pati, Senin 19 November 2012

Pihak Pertama                                                                         Pihak Kedua




( Nun Sayuti )                                                                                       ( Fahruri )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar