Surat
Perjajian Kerja
Pada
hari senin tanggal 19 november 2012, kami bersama – sama telah sepakat untuk
mengikat diri dalam suatu kerjasama mengenai pekerjaan dan produksi bracket set
dengan finishing galvanis. Masing – masing pihak adalah :
1. Nama :
Nun Sayuti
Alamat :
Jl. Bakaran kulon Rt. 002 Rw. 001 Kec. Juwana Kab. Pati
Untuk
selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama :
Fahruri (UD. RIFQI)
Alamat : Jl. Kemasan Rt. 12 / 02 No. 36 Kalimati
Adiwerna – Tegal
Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama
memberikan pekerjaan kepada pihak kedua dan piahak kedua menerima pekerjaan dari
pihak pertama, para pihak sepakat untuk membuat surat perjanjian kerja dengan
ketentuan yang diatur sebagai berikut :
Pasal
I
JENIS
PEKERJAAN
Pembuatan dan produksi
bracket set dengan finishing galvanis sebanyak 825 buah dengan harga satuan
adalah Rp 135.000,- (data spesifikasi terlampir) dalam tempo maksimal 3 minggu terhitung
mulai saat penandatangan Surat Perjanjian ini.
Pasal
II
HARGA
BORONGAN
Harga borong untuk
perjanjian kerja ini adalah Rp. 111.375.000,- terbilang (seratus sebelas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Dan akan
dikerjakan sesuai time schedule dan spesifikasi yang telah disepakati dan
ditentukan bersama. Adapun spesifikasi bracket dan siku adalah lebar
sisi–sisinya 7 cm, tebal plat 6 mm, dan finishing Galvanis (bukan cat) utuh
tanpa adaa sambungan satupun. Harga
tersebut diatas sudah termasuk perangko jakarta
Pasal
III
CARA
PEMBAYARAN
a.
Uang muka Rp. 30.000.000,- terbilang (tiga
puluh juta rupiah)
b.
Pembayaran selanjutnya (pelunasan) 1
minggu setelah pekerjaan selesai dan terkirim ke jakarta
Pasal IV
KEADAAN MEMAKSA
1. Yang
dimaksud dengan keadaan memaksa sebagai mana dimaksud adalah gempa bumi, huru
hara, pemberontakan, pengrusakan oleh pihak ketiga (demo) secara langsung
mempengaruhi pelaksaan perjanjian ini dan terjadi diluar kekuasaan kemampuan
pihak kedua sehingga pihak kedua terpaksa tidak dapat memenuhi kewajiban atau
menghentikan pekerjaan.
2. Dalam
keadaan memaksa ini sebagaimana dimaksud pihak kedua wajib memberitahukan
secara tertulis kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh)
hari kalender setelah terjadi keadaan memaksa tersebut.
Pasal V
Penyelesaian perselisihan
1. Apabila
dalam melaksanakan perjanjian ini timbul perbedaan pendapat atau perselisihan
pendapat, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Jika
dengan cara tersebut diatas tidak memperoleh kemufakatan maka kedua belah pihak
sepakat menyelesaikan masalahnya melalui perdamaian yang diwakili oleh pihak
tiga orang yang bertugas sebagai penengah dan dibentuk oleh kedua belah pihak
yang terdiri dari :
a. Seorang
wakil dari Pihak Pertama
b. Seorang
wakil dari Pihak Kedua
c. Seorang
Ahli sebagai ketua yang disetujui oleh Kedua belah pihak
3. Dalam
hal tidak tercapainya kemufakatan dalam bermusyawarah tersebut, maka kedua
belah pihak sepakat menyerahkan penyelesaian melalui pengadilan dan kedua belah
pihak memilih kedudukan hukum/domisili di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
setempat
Surat perjanjian ini
dibuat rangkap 2 (dua) diantaranya bermaterai dan semuanya ditandatangani oleh
masing-masing pihak yang merupakan satu kesatuan dari surat perjanjian kerja
tersebut diatas.
Pati,
Senin 19 November 2012
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
(
Nun Sayuti ) ( Fahruri
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar