MAKALAH Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Ideologi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah
jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada Bangsa
Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin
baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwanya Dasar Negara Republik Indonesia adalah
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
merupakan dasar Negara, pandangan hidup Bangsa, ideology Negara, dan sebagai
kepribadian Bangsa.
Pancasila sebagai dasar Negara memberikan arti bahwa
segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketataNegaraan Republik
Indonesia harus berdasarkan Pancasila.
B.
Rumusan Masalah
Untuk menghinadari adanya kesimpangsiuran dalam
penyusun makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas
diantaranya :
1. Apa arti
Pancasila?
2.
Bagaimana pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa?
3.
Bagaimana penjabaran tiap-tiap dari Pancasila?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Pendapat tentang Pancasila sebagai dasar Negara:
1. Ir.
Soekarno dalam tulisannya “Pancasila adalah lima mutiara galian dari ribuan
tahun sap-sapnya sejarah Bangsa sendiri. (buku pendidikan Pancasila, Muhammad
Aris)
2. Prof.
Dr. Notonagoro S.H., mengatakan “Pancasila sebangai dasar Negara mempunyai
kedudukan yang istimewa dalam hidup keNegaraan dan hokum bagi Bangsa Indonesia,
yaitu sebagai pokok kaidah yang fundamental. (nuraini, diah dkk. 2008.
Pendidikan KewargaNegaraan. Surakarta; Putra Nugraha.)
3. Menurut
Dr.Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan
sebagai ideologi terbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
·
Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang
majemuk.
·
Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing
bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
·
Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
·
Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan
Negara. (http://ekowinarto.files.wordpress.com/2010/08/xii-kd-1b.pdf)
4. Muhammad
Yamin.
Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima
dan sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah lagu yang
penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi
pedoman atau peraturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
(http://febbyantoagriawan.blogspot.com/2010/03/pengertian-pancasila-menurut-para-ahli.html)
5. Kirdi
Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang
didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan
mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia
(kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak
sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir
batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan
lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan
sosial).” (http://contohnaskah.com/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara/)
6.
Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang
sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara
kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik …
Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat,
juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan
mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan
segala lapisan rakyatnya …”
(http://contohnaskah.com/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara/)
7. Secara
tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat
hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”
sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain
haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”.
(http://contohnaskah.com/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara/)
8. Dr.
Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha
Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4
dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa.” (http://contohnaskah.com/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara/)
BAB III
PEMBAHASAN
Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah
Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara sebagai berikut ini:
§ Sebelum
tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah
oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di
Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama
menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa
asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang
merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore.
Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan
dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
§
Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam
hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami
kegagalan.
§
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret.
Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak
terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah
dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati Bangsa Indonesia agar
bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji
kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri
Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka
pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua
kepada Bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan
dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer
Jepang di Jawa dan Madura).
§ Pancasila
dibentuk secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain
dalam sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 tentang perumusan materi
Pancasila oleh Mr. M.Yamin, kemudian dibahas lagi dalam pada tanggal 31 mei
1945 tentang perumusan materi Pancasila oleh MR. Supomo. 1 juni 1945, Ir.
Soekarno Pertama kali mengusulkan nama/istilah Pancasila untuk dasar Negara
Indonesia Beliau mengatakan bahwa nama Pancasila itu atas petunjuk teman kita
ahli bahasa. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, di
antaranya adalah Muhammad Yamin, Ir. Soekarno, Mr. Seopomo, dan piagam Jakarta,
yang masing-masing mengusulkan calon dasar Negara untuk Indonesia merdeka.
Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar Negara
secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri KeBangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul
secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ir. Soekarno
1. Nasionalisme (KeBangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Mr. Soepomo
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Piagam Jakarta
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat
Islam termuat pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian di bahas lagi dalam Sidang kedua BPUPKI yang jatuh pada tanggal
10-16 juni 1945. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI,
Pancasila sebagai calon dasar filsafat Negara dibahas serta disempurnakan
kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh PPKI sebagai
dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar
Negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
§ Rumusan
Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945.
§ Rumusan
Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
§ Rumusan
Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember
1949
§ Rumusan
Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
§ Rumusan
Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit
Presiden 5 Juli 1959)
A.
Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi Negara
Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta dari India, menurut
Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memilik dua macam arti
secara teksikal, yaitu: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Secara etimologi kata Pancasilan berasal dari istilah Pancasyla yang memiliki
arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Pancasila merupakan rumusan
dan pedoman kehidupan berBangsa dan berNegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar Negara maka nilai-nilai
kehidupan berNegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada
Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila
tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang Bangsa Indonesia dan kita teruskan
sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar Negara
Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila
tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara
Indonesia.
Walaupun dalam pembukaan UUD 1945 tidak memuat
istilah/kata Pancasila, namaun yang dimaksud dasar Negara Indonesia adalah
disebut dengan Pancasila.
B.
Pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa.
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of
life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan
dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini
Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas
hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah
laku dan tindakan pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan
merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila
Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang
lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian
nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan
itu sendiri. Pandangan hidup ini berfungsi sebagai :
a.
Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam
interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitanya.
b.
Penuntun dan penunjuk arah bagi Bangsa Indonesia dalam semia kegiatan
dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala bidang.
Oleh karena itu dalam menempatkan Pancasila sebagai
pandangan hidupnya maka masyarakat Indonesia yang ber-Pancasila selalu
mengembangkan potensi kemanusiaannya sebagai makhluk individu dan makhluk
individu dan makhluk social dalam rangka mewujudkan kehidupan bersama menuju
satu pandangan hidup Bangsa dan satu pandangan hidup Negara yaitu Pancasila.
C.
Penjabaran sila-sila Pancasila.
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia
Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan
sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA
1. SILA
KETUHANAN YANG MAHA ESA
· Percaya
dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·
Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan
penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan
hidup.
·
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
·
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2. SILA
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
· Mengakui persamaan derajat persamaan
hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
·
Saling mencintai sesama manusia.
·
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
·
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
·
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
·
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
·
Berani membela kebenaran dan keadilan.
·
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat
manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama
dengan Bangsa lain.
3. SILA
PERSATUAN INDONESIA
·
Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan Bangsa dan
Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
· Rela
berkorban untuk kepentingan Bangsa dan Negara.
·
Cinta Tanah Air dan Bangsa.
·
Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
·
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan Bangsa yang ber-Bhinneka
Tunggal Ika.
4. SILA
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN /
PERWAKILAN
·
Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
·
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
·
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama.
· Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi
semangat kekeluargaan.
·
Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan
hasil musyawarah.
·
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani
yang luhur.
·
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan.
5. SILA
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
·
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
·
Bersikap adil.
·
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·
Menghormati hak-hak orang lain.
· Suka
memberi pertolongan kepada orang lain.
·
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
·
Tidak bersifat boros.
·
Tidak bergaya hidup mewah.
·
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
· Suka bekerja keras.
·
Menghargai hasil karya orang lain.
·
Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no.
I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian
mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga
Indonesia.
Sila pertama, Bintang.
1.Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan
ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat
beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang
Maha Esa.
6.Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua, Rantai.
1.
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap
manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat
manusia.
10.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan Bangsa
lain.
Sila ketiga, Pohon Beringin.
1.
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan
Bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
2.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa apabila
diperlukan.
3.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan Bangsa.
4.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkeBangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
6.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan
dan kesatuan Bangsa.
Sila keempat, Kepala Banteng
1.
Sebagai warga Negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama.
4.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai
hasil musyawarah.
6.
Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan
hasil keputusan musyawarah.
7.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
8.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani
yang luhur.
9.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi
kepentingan bersama.
10.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk
melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima, Padi Dan Kapas.
1.
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain.
7.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan
gaya hidup mewah.
8.
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum.
9.
Suka bekerja keras.
10.
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
11.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan social.
BAB IV
PENUTUP
A.
Simpulan
Dalam sejarah Perumusan Pancasila terdapat banyak
peserta di antaranya Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, Ir. Soekarno, dan Piagam
Jarkarta. Perumusan Pancasila juga akhirnya di sahkan oleh PPKI setelah
Pancasila disempurnakan. Walaupun Indonesia sempat kesulitan mengalahkan para
penjajah terutama Belanda tapi akhirnya semua bisa diatasi.
Pancasila adalah pandangan hidup dan dasar Negara
Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan
Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu secara tidak langsung Pancasila
merupakan penjelmaan atau perwujudan Bangsa Indonesia itu sendiri karena apa
yang terkandung dalam Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup
Bangsa Indonesia.
Pancasila mengatur asas kerohanian tertib hokum
Indonesia yang di dalamnya pembukaan UUD 1945.
B. Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat
menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah Negara kita Republik Indonesia,
maka dari itu kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan setiap sila-sila
pacasila karena disetiap sila-sila Pancasila terdapat arti dan makna yang
sangat besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar